GOTVNEWS, Batam – Satnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dan mengamankan 19 orang tersangka. Hal itu dikatakan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menggelar Konferensi Pers, di Lobby Polresta Barelang, Rabu, (11/02/2026).
Kombes Pol Anggoro menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari 12 Laporan Polisi yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” sebutnya.
Adapun para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39).
Para tersangka, lanjutnya, diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat serta kerja lapangan anggota Satresnarkoba.
Barang bukti yang diamankan berupa 52 paket sabu dengan berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi berbagai merek, dan 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate.
“Rincian ekstasi terdiri dari 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna orange. Sementara liquid berbagai merek, antara lain Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, Botol Cairan Liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs,” jelasnya.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan Polresta Barelang akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif dalam menekan peredaran narkotika.
โPengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,โ tegasnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













