GOTVNEWS, Batam – Satreskrim Polresta Barelang gerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lansia di wilayah Lubuk Baja. Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi (11/2/2026). Peristiwa terjadi di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial ES (75).
“Pelaku berinisial DD datang ke rumah korban dengan berpura-pura berkunjung,” ungkap Kompol Debby.
Dalam aksinya, pelaku DD meminta korban membuatkan kopi dan membeli rokok. Saat korban berada di dapur, pelaku memanfaatkan situasi dengan memukul korban dari belakang hingga mengenai mata kanan dan membuat korban pingsan.
Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban di tangan kirinya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Iptu Noval Adimas Ardianto bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi berinisial Y yang merupakan tetangga korban, serta mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada hari yang sama pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk komitmen dan respons cepat jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan keresahan,” tegas Kompol Debby.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa gelang emas hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang berinisial IB yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp22.550.000 serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengimbau masyarakat Kota Batam agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam penggunaan perhiasan di lingkungan terbuka.
“Penggunaan perhiasan yang mencolok dapat memicu niat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati demi meminimalisir risiko tindak kriminal,” ujarnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














