GOTVNEWS, Bintan – Puluhan Bagunan gedung milik Pemkab Bintan, diketahui belum memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Hal ini diketahui dalam LHP BPK tahun 2024, ada sebanyak 78 bangunan gedung kantor belum mengantongi PBG, yang mana gedung – gedung ini dibangun dengan kucuran Dana miliaran rupiah.
BPK menilai aset gedung dan bangunan yang belum memiliki izin PBG tidak memiliki kepastian hukum dan beresiko terkena penertiban.
Menurut Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP Bintan, Sidik Eka mengatakan, untuk pembuatan PBG memang dipungut biaya retribusinya karena menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun untuk pembangunan gedung miliki negara atau daerah tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis.
” Untuk bangunan pemerintah itu gratis. Tapi masih aja ada yang belum mengurusnya. Padahal PBG itu wajib ada sebelum dilaksanakannya pembangunan,” jelasnya saat ditemui beberapa saat lalu.
Lanjutnya pengurusan PBG ini melalui aplikasi SIMBG. Pengurusannya melibatkan dua instansi yaitu Dinas PUPRP dan BPMPTSP.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan PBG proyek antara lain surat lahan sertifikat, rekomendasi tata ruang, dokumen lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB), E-KTP dan gambar DED.
“Semua itu gratis karena bangunan negara atau daerah. Namun tetap harus diurus karena sangat beresiko penertiban,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











