GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ketegangan pecah di Jalan D.I. Panjaitan KM 8, Jumat (27/2/2026), saat Satpol PP Tanjungpinang kembali membongkar paksa pagar bangunan di sebelah PT. Prendjak, usai sebelumnya dilakukan penertiban pagar bangunan di bagian depan.
Terpantau di lokasi kejadian aksi dorong dan adu mulut sempat mewarnai proses pembongkaran antara pihak penertib dan pihak pemilik lahan.
Kabid Trantibum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan dalam pembongkaran yang dilaksanakan satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan material beton yang dinilai menyerobot fasilitas umum.
Langkah tegas ini diambil karena bangunan pagar tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
โDilarang menggunakan jalan dan trotoar yang tidak sesuai fungsinya tanpa izin,โ ucapnya di lokasi
Yacub menegaskan, tindakan tersebut adalah upaya terakhir setelah teguran administratif tidak diindahkan.
Meski sempat memanas, pembongkaran akhirnya berjalan tuntas dengan pengawalan aparat kepolisian.
โSanksi administratif bisa berupa teguran lisan sampai dengan pembongkaran paksa,โ pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














