GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh parkir di area Bazar Ramadan adalah resmi, penempatan juru parkir insidentil dilakukan guna mengatur lonjakan pengunjung di titik-titik keramaian.
Kasubag UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, mengatakan penugasan petugas parkir dipusatkan di kawasan strategis seperti Pamedan, Jalan Pemuda, dan Bintan Center.
Dimana seluruh petugas telah dibekali surat tugas dan atribut resmi untuk menjamin legalitas pungutan di lapangan.
“Titik insidentil ada di Jalan Pemuda, Pamedan, hingga Bintan Center, petugas kami bekali surat tugas dan rompi,” Ucapnya, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan, hasil retribusi parkir dari berbagai titik bazar ini akan langsung disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran setoran dihitung berdasarkan rata-rata keramaian dan durasi kegiatan di tiap lokasi.
“Estimasi setoran rata-rata 30 hingga 50 per titik tergantung tingkat keramaiannya,” jelasnya.
Dirinya mengimbau warga untuk berani menolak membayar jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi, serta petugas yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin tugas.
“Secara aturan, pengguna jasa tidak perlu membayar jika tidak diberi karcis, pastikan anda menerimanya,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








