GOTVNEWS, Batam – Fandi Ramadhan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon di vonis penjara selama 5 tahun dalam kasus penyeludupan narkoba seberat hampir 2 ton.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Mejelis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim PN Batam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, menyampaikan bahwa sebagaimana uraian putusan mejelis hakim dimaksud berdasarkan fakta persidangan serta sesuai dengan pertimbangan, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton shabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.
“Bahwa sebagaimana perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh majelis Hakim dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan menjatuhkan hukuman mati. Tuntutan tersebut diajukan karena Fandi terlibat dalam perkara penyelundupan sabu dengan jumlah hampir 2 ton.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








