Hukum  

Kasus Prostitusi Online Libatkan Empat Anak di Bawah Umur di Karimun, Dipromosikan via MiChat

Kasus Prostitusi Online Libatkan Empat Anak di Bawah Umur di Karimun, Dipromosikan via MiChat.
Kasus Prostitusi Online Libatkan Empat Anak di Bawah Umur di Karimun, Dipromosikan via MiChat.Foto: dok Polsek Tebing.

GOTVNEWS, Karimun — Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan empat remaja perempuan di sebuah kamar Hotel Erison, Kelurahan Kapling, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu 4 Maret 2026 belum lama ini.

Keempatnya diketahui masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial GS (14), LN (16), FL (14), dan NS (16). Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang dipromosikan melalui aplikasi percakapan MiChat.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dari hasil pemantauan, kami menemukan dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan empat remaja tersebut,” ujar Ipda Kenedy.

Setelah diamankan, para remaja itu langsung dibawa ke Mapolsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP baru dinilai belum terpenuhi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi sesuai ketentuan dalam Pasal 473 KUHP baru,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penanganan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karimun.

Hasil koordinasi tersebut memutuskan bahwa keempat anak akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam untuk menjalani rehabilitasi dan pembinaan.

“Kesepakatan bersama, keempat anak ini akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam agar mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan sehingga masa depan mereka dapat lebih baik,” katanya.

Ipda Kenedy, mengungkapkan keempat remaja perempuan bawah umur yang diamankan sebagian besar adalah anak putus sekolah.

“Ada yang hanya sampai kelas 1 SMA, ada yang tidak tamat SD, dan ada yang hanya sampai kelas 2 SMP,” ujarnya.

Menurutnya, faktor lingkungan pergaulan serta rendahnya minat untuk melanjutkan pendidikan menjadi salah satu penyebab anak-anak tersebut terjerumus dalam aktivitas berisiko.

Sementara, Pendamping Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Taufik Patliamsah, menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.

“Dalam perkara ini anak-anak yang terlibat masih di bawah 18 tahun dan tentu saja perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum,” kata Taufik.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, termasuk penularan penyakit menular seperti HIV.

Dengan begitu, Taufik menekankan pentingnya peran orangtua dan lingkungan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Orangtua perlu memantau aktivitas anak, mulai dari kedisiplinan, jam malam, pergaulan, hingga penggunaan media sosial. Yang bisa dilakukan adalah memantau dan membimbing mereka agar tidak terjerumus pada hal-hal yang berisiko,” katanya.

Ia berharap proses rehabilitasi yang akan dijalani para remaja tersebut dapat membantu memulihkan kondisi psikologis sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk kembali menata masa depan.

“Semoga upaya rehabilitasi ini memberikan hasil yang baik sehingga kondisi psikologis mereka bisa pulih dan masa depan mereka dapat lebih baik,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *