GOTVNEWS, Tanjungpinang – Proyek penimbunan lahan di pesisir Dompak Lama, Bukit Bestari, disorot karena diduga belum mengantongi izin lengkap dan berpotensi merusak mangrove.
Aktivitas di lahan sekitar 3.000 m² area itu merupakan bagian dari total 18.000 m² telah dihentikan sementara untuk pemeriksaan administrasi dan dampak lingkungan.
Kadis PUPR Tanjungpinang, Rusli, menegaskan proyek belum memiliki izin seperti IPPL dan PBG, hanya sebatas keterangan informasi ruang. Lokasi juga disebut masuk wilayah hutan provinsi.
“Mereka baru mengajukan keterangan informasi ruang, dan itu bukan izin, hanya informasi pola ruang lahan saja. Itu wilayah hutan provinsi, kami hanya menyampaikan informasi ruang, dan masalah ini akan diselesaikan secara persuasif dengan pihak mereka,”ucapnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD menemukan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan. Kasus ini akan dibahas dalam RDP dengan memanggil dinas terkait dan pemilik lahan.
“Informasinya, status lahan di perizinan dengan surat tanah atas nama orang yang berbeda, ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami minta klarifikasi dari dinas terkait dan pemilik lahan untuk menindaklanjuti laporan penimbunan ini,” pungkasnya.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News










