GOTVNEWS, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memecat empat anggota Ditsamapta lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS hingga meninggal dunia.
Persidangan digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri, Mapolda Kepri, pada Jumat (17/4/2026). Keempat pelaku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyatakan keputusan ini sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran di internal Polri.
Polda Kepri juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bripda NS, dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













