Polisi Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun

GOTVNEWS, KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman timah dan terak timah ilegal seberat sekitar 9,5 ton di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Meral, 28 April 2026 malam.

Kasatpolairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait truk mencurigakan menuju Tanjung Buton. Petugas kemudian mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), sementara satu pelaku lainnya masih buron.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah. Material tersebut diduga berasal dari bekas pengolahan timah di Pangke Barat dan hendak dikirim tanpa izin resmi,” jelasnya, Sabtu (9/5/2026).

Polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp167 juta dan menegaskan akan menindak tegas setiap aktivitas minerba ilegal.(Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *