GOTVNEWS, Bintan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Bintan menunggu surat penahanan dari Kejati Kepri terhadap eks Plt. Kadis Perkim Bintan Bayu Wicaksono.
Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri mengatakan hingga saat ini Bayu Wicaksono masih bekerja seperti biasa, dia pun masih menerima haknya sebagai ASN.
“Untuk Bayu saat ini masih aktif bekerja, belum ada surat dari Kejati untuk melakukan penahanan, jadi untuk hak dan kewajiban dirinya masih diberikan,” jelasnya.
Eks Plt. Kadis Perkim Bintan, Bayu Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah Bintan pada Desember 2022 lalu.
Hingga kini kejaksaan belum juga melakukan penahanan terhadap tersangkan. Selain Bayu, kejaksaan juga menetapkan penyedia jasa PT. BFG inisial D.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 11,6 miliar.(Mhd)