Hukum  

Polresta Barelang Ungkap Markas Judi Online di Batam, Omset Tiga Pelaku Capai Rp10 Miliar Perbulan

Polresta Barelang Ungkap Markas Judi Online di Batam, Omset Tiga Pelaku Capai Rp10 Miliar Perbulan.
Polresta Barelang Ungkap Markas Judi Online di Batam, Omset Tiga Pelaku Capai Rp10 Miliar Perbulan. Foto: Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional dan mengamankan tiga tersangka di salah satu perumahan mewah di Kota Batam, Senin (25/5/2026).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diketahui mengoperasikan sejumlah situs judi online, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM,” kata kapolresta.

Polisi turut menyita uang tunai dan dana dalam rekening penampungan dengan total mencapai Rp1 miliar lebih. Dari hasil pemeriksaan sementara, dana tersebut merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari, dengan estimasi omzet mencapai Rp10 miliar per bulan.

Kapolresta menjelaskan, perusahaan induk jaringan judi online itu berada di Filipina, sementara operator dan pekerjanya berada di Kamboja. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024.

“Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme pembayaran, penggunaan rekening, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB.

“Saat dilakukan pengamanan, petugas mendapati tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online sekaligus melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR.

Selain itu, tersangka HR juga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin hingga customer service dalam mempromosikan website perjudian guna mencari member atau pemain.

“Sementara tersangka HL dan ET bertugas sebagai bagian finance yang melakukan pengelolaan transaksi keuangan, pencatatan arus dana, serta pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji pekerja yang berada di Kamboja,” jelasnya.

Kompol M. Debby menambahkan bahwa promosi situs judi online dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial seluruhnya berada di Kamboja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan. Para pekerja menerima besaran gaji yang berbeda-beda sesuai tugas masing-masing.

Selain itu, lokasi yang digerebek diketahui merupakan tempat operasional kedua setelah sebelumnya para pelaku telah dua kali berpindah lokasi guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Dari hasil pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 unit token bank BCA, 2 buah paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000,-.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Barelang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana perjudian online. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *