GOTVNEWS, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum PPPK yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Roby menyampaikan, oknum guru PPPK inisial M (26) ditangkap petugas kepolisian Polres Bintan beberapa Waktu lalu, atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Lanjut Roby, terkait pemberian sanksi untuk oknum PPPK tersebut dirinya menyerahkan kepada Dinas Pendidikan dan BKPSDM Bintan.
“Kita serahkan ke Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk sanksi nya,” tegasnya.
Sebelumnya oknum PPPK ini diamankan dirumah orang tuanya, yang berada di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong.
Menurut aturan yang berlaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual, akan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) tanpa hormat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin ASN dan Manajemen PPPK. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








