GOTVNEWS, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Phoebe Jessica, menuntut empat mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dengan hukuman penjara bervariasi antara 2,5 hingga 4,5 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa dinilai terbukti sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka adalah mantan Sekretaris KPU, Netty Kurniawati, mantan PPK, Akmal Firdaus, mantan Bendahara, Sumi Yanti, serta mantan Pejabat Pengadaan, Indra Junaidi.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Netty Kurniawati dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda seratus juta rupiah disertai turut membayar kerugian negara.
“Terdakwa Netty juga di kenai denda Rp100 juta subsider 100 hari, serta wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp350 juta subsider 2 tahun 3 bulan kurungan,” Ucap Phoebe Jessica, di ruang sidang.
Sementara itu, Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 100 hari, dan beban UP sebesar Rp350 juta subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Bendahara KPU Sumi Yanti dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 100 hari, serta kewajiban UP senilai Rp350 juta subsider 1 tahun 9 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Indra Junaidi dituntut hukuman paling rendah, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 100 hari, serta beban UP sebesar Rp91 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Modus operandi yang digunakan para terdakwa dalam memanipulasi dana hibah APBD senilai Rp15,27 miliar ini meliputi pembuatan laporan belanja fiktif, penggelembungan (mark-up) harga sewa logistik, hingga manipulasi biaya pengadaan non-operasional. Alhasil, tindakan rasuah berjamaah ini menyebabkan total kerugian keuangan negara riil mencapai Rp1,5 miliar.
Merespons tuntutan tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Majelis Hakim, Rahmad Sanjaya kemudian mengetok palu untuk menunda dan menjadwalkan ulang persidangan selama dua pekan ke depan. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














