Oknum PPPK Pemprov Kepri Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Ganja 4,8 Kg

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum PPPK Pemprov Kepri berinisial RS (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

RS diamankan di kediamannya pada 6 Juni 2026 dengan barang bukti ganja seberat 50,82 gram yang telah dikemas dalam paket kecil siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan penangkapan RS menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka RR di Kijang, Bintan, dengan barang bukti 1,1 kilogram ganja. Selanjutnya, tersangka YM diamankan di sebuah penginapan di Tanjungpinang dengan barang bukti 3,7 kilogram ganja.

“Total berat ganja yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka dalam rangkaian pengungkapan ini sebanyak 4.853,05 gram atau lebih dari 4,8 kilogram,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *