GOTVNEWS, Tanjungpinang – Direktur PT Davienna Alam Semesta, Aria Odman, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam perkara korupsi penggelapan pajak hotel.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shaeku Putunezar, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin (22/6/2026).
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah memperkaya diri atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.437.126.216,35 rupiah, tindakan tersebut melanggar dakwaan primair terkait undang-undang tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari,” ucap JPU.
Selain hukuman kurungan badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan.
“Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.437.126.216,35, subsidair 2 tahun penjara,” tambahnya.
Diketahui Kasus tersebut bermula saat terdakwa memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari tamu hotel sejak Februari 2020 hingga Desember 2024.
Berdasarkan audit BPKP, dari total Rp6,79 miliar pajak yang dipungut, hanya Rp2,35 miliar yang disetor ke kas Pemko Batam, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi meski sudah mendapat dua kali surat teguran dari Bapenda Batam.
Merespons tuntutan dari jaksa tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rahmad Sanjaya memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat (26/6/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














