GOTVNEWS, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi asuransi aset PT Persero Batam periode 2012–2021 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/4/2026).
Keempat terdakwa, yang terdiri dari mantan Direktur Utama hingga pejabat fungsional, diduga bekerja sama melakukan penutupan asuransi pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam dengan melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
“Modusnya langsung menunjuk saja dan premi langsung dibayar, paling krusial adalah proses ini dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang atau penilaian independen,” jelas JPU Gilang Prastyo Rahman usai persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa para terdakwa sengaja mengasuransikan aset yang sudah tidak produktif dan rusak.
Hal tersebut diduga dilakukan agar biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan dapat dialihkan ke pihak yang tidak berhak.
“Ada aset yang sudah rusak pun ikut diasuransikan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar,” tambahnya.
para terdakwa dalam kasus tersebut adalah Teuku Afrizam sebagai Plt. Dirut tahun 2013-2018, Hendra Oktaviandri sebagai GM Keuangan tahun 2013-2020, Djuhaery selaku Dirut tahun 2018-2020, dan Burlian selaku Pejabat Fungsional Asuransi tahun 2001- 2013.
Keempat terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 603 jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP (KUHP Baru).
Selain itu, dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 603 jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP (KUHP Baru). (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












