GOTVNEWS, Karimun – Masih ingat kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu muda di kawasan Coastal Area Karimun dan sempat menggemparkan masyarakat.
Setelah hampir tiga bulan berlalu, kasus yang menyita perhatian publik tersebut akhirnya memasuki babak baru. Terdakwa Muhammad Ghali PW (24) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada Kamis 16 Juli 2026 mendatang.
Perkara dengan nomor 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk itu menjadi salah satu kasus lalu lHampir Tiga Bulan Berlalu Kasus Laka Maut Mobil Tabrak Pejalan Kaki dan Sepeda Motor di Costal Area Karimun Mulai Disidangkan Pekan Depan
intas yang paling mendapat sorotan masyarakat sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Karimun.
“Perkara ini menjadi salah satu perkara yang menonjol, khususnya perkara lalu lintas karena sempat viral dan menjadi perhatian publik. Saat ini proses hukumnya sedang berjalan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andreas Napitupulu.
Menurut Andreas, sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.
“Minggu depan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya.
Diberita sebelumnya, Kecelakaan tragis tersebut terjadi kawasan Tugu MTQ Coastal Area Karimun, sekitar pukul 06.15 WIB, Minggu (19/4/2026) silam.
Peristiwa nahas bermula ketika sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BP 1442 YK yang dikemudikan Muhammad Ghali PW melaju dalam kondisi tidak stabil.
Mobil tersebut tiba-tiba kehilangan kendali, menghantam sejumlah sepeda motor yang terparkir di tepi jalan, lalu menyeret para korban yang berada di sekitar lokasi.
Akibat kejadian itu, seorang wanita berinisial LI (35) meninggal dunia di tempat setelah terseret kendaraan. Sementara dua anak korban yang masih berusia 3 dan 8 tahun mengalami luka berat, sedangkan suaminya hanya mengalami luka ringan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Muhammad Ghali diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Kepada penyidik, pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tugboat tersebut mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam bersama sejumlah rekannya sebelum kecelakaan terjadi.
Terdakwa diketahui merupakan warga asal Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat. Saat kejadian, ia berada di Karimun karena kapal tempatnya bekerja tengah menjalani perbaikan di salah satu galangan kapal di daerah tersebut. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













