GOTVNEWS, Tanjungpinang – Fandika Andi Chaidir, mantan pekerja CV Mitra Bangunan Lestari, resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Gugatan dengan nomor perkara Pid.pra/2026/Pn Tpg tersebut diajukan karena polisi dinilai menunda-nunda penanganan kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilaporkannya.
Kasus tersebut bermula saat pemohon melaporkan mantan perusahaannya atas dugaan pelanggaran upah dan jam kerja sesuai UU Cipta Kerja pada 6 April 2026, namun sejak diperiksa tanpa surat resmi pada 20 April 2026, kelanjutan kasus tersebut menjadi gelap tanpa kejelasan.
“Sejak saat itu tidak ada lagi perkembangan laporan hingga akhirnya pemohon menanyakan langsung, namun tetap tidak ada kejelasan sampai bulan Juni 2026, karena ingin tahu kejelasannya, pemohon meminta SP2HP,” ujar Advokat Pemohon, Agung Ramadhan Sahputra, Senin (13/7/2026).
Melalui kuasa hukumnya, pemohon menilai Polresta Tanjungpinang telah melanggar ketentuan KUHAP terkait prosedur rencana penyelidikan yang jelas.
Dalam petitum gugatannya, pemohon meminta hakim tunggal Edi Sanjaya Lase untuk mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
“Memohon kepada pengadilan menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta memerintahkan termohon untuk segera melanjutkan penyelidikan atas laporan pemohon,” tegas Agung.
Proses persidangan di PN Tanjungpinang saat ini terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali besok pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pembacaan replik dan duplik dari kedua belah pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel belum dapat dikonfirmasi. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














