Hukum  

Pelaku Jambret Viral di Batam Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lainnya

Pelaku Jambret Viral di Batam Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lainnya.
Pelaku Jambret Viral di Batam Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lainnya. Foto: Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima Polsek Nongsa serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan. Pada Kamis, (16/07/2026).

Peristiwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Korban berinisial A (17) saat itu sedang berboncengan dengan ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat. Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru.

“Salah seorang pelaku yang berada di jok belakang mengeluarkan sebilah pisau, kemudian memotong tali tas selempang korban dan membawa kabur tas berisi satu dompet yang berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (36),” sebutnya.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana curas atau jambret bersama seorang rekannya berinisial I, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza warna biru, 2 buah helm, masing-masing satu helm merek Honda warna hitam dan satu helm merek LTD warna abu-abu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku bersama rekannya telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, Kecamatan Nongsa, serta di kawasan Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,”jelasnya.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas yang baik antara Unit Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, serta Unit Reskrim Polsek Bengkong dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Eriman.

Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, khususnya ketika membawa barang berharga di jalan raya.

Apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, masyarakat dapat segera memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pelaporan dan pelayanan cepat dari Polri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *