Sidang Laka Maut di Tugu Coastal Area Karimun, Terdakwa Diduga Mabuk dan Positif Narkoba Saat Mengemudi

GOTVNEWS, Karimun – Muhammad Galih (24) terdakwa kasus laka maut di kawasan Tugu Coastal Area Karimun di dakwa pasal berlapir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Gomes, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kamis (16/7/2026) sore.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Galih (24) diduga mengemudikan mobil Toyota Avanza dalam kondisi mengantuk serta di bawah pengaruh alkohol dan narkotika hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia, tiga lainnya luka-luka, dan tujuh sepeda motor rusak.

Jaksa juga mengungkap fakta bahwa beberapa saat sebelum kecelakaan, terdakwa menerima panggilan dari pihak docking untuk datang ke PT MOS terkait urusan pekerjaan, sekitar pukul 05.00 WIB.

Meski mengetahui kondisi fisiknya tidak stabil, Galih tetap memutuskan mengemudikan kendaraan hingga akhirnya kecelakaan maut tak terhindarkan.

“Kondisi tidak layak mengemudi ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel biologis terdakwa,” ujar Daniel Gomes.

Hasil uji laboratorium menunjukkan terdakwa positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, serta dalam dakwaan disebut mengonsumsi sekitar 24 kaleng bir sebelum mengemudi.

Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 311 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Terdakwa menerima dakwaan tanpa mengajukan keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *