GOTVNEWS, Karimun – Seorang pemuda bernama Umar (30) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Polisi Militer berpangkat Letnan Satu atau Lettu CPM di sebuah tempat hiburan malam di Tanjungbalai Karimun.
Peristiwa diduga bermula saat korban berusaha melerai keributan di lokasi. Namun korban justru diduga menjadi sasaran pemukulan hingga terjatuh dan meninggal dunia.
Adik korban, Anita, mengaku pihak keluarga baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar dari teman korban pada dini hari. Setibanya di Puskesmas Balai, korban telah dinyatakan meninggal dunia.
Korban dan pelaku diketahui saling mengenal. Namun, pihak keluarga meminta proses hukum berjalan secara transparan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jam 03.30 WIB pintu rumah kami diketuk teman UM. Dia bilang UM ada di rumah sakit. Saat kami sampai, abang kami sudah tertutup kain. Kami bertemu dengan orang yang diduga memukul abang saya,” ujar Anita, Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu, Komandan Denpom I/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, membenarkan keterlibatan seorang perwira Polisi Militer dalam kasus tersebut. Pelaku berinisial SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Denpom I/6 Batam.
Berdasarkan keterangan awal, korban diduga dipukul di bagian leher saat berusaha melerai perselisihan tersangka dengan pria lain hingga terjatuh. Penyidik masih mendalami kronologi dan dugaan pengaruh alkohol melalui rekaman CCTV.
“Kami sudah menyampaikan ke pihak keluarga proses hukum akan tetap berjalan. Pelaku berpangkat Letnan Satu dan bertugas sebagai Komandan Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun. Saat ini statusnya sudah tersangka dan akan kami bawa Batam. Untuk Pasal kita kenakan pasal penganiayaan, pembunuhan, mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Letkol CPM Dela Guslapa.
Kepergian Almarhum menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, keluarga berharap penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan memberikan keadilan bagi korban. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













