Hukum  

Kejati Usut Dugaan Korupsi Honorarium di BKAD Kepri, 38 Saksi Telah Diperiksa

Kejati Usut Dugaan Korupsi Honorarium di BKAD Kepri, 38 Saksi Telah Diperiksa.
Kejati Usut Dugaan Korupsi Honorarium di BKAD Kepri, 38 Saksi Telah Diperiksa. Foto: Google.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup pembayaran honorarium pada periode 2021 hingga 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Juni 2026.

Saat ini, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Perkara itu masih dalam ruang pemeriksaan atau pada tahap Pulbaket Lid untuk mencari suatu peristiwa pidananya,” ujar Senopati, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.

Berdasarkan temuan itu, Kejati Kepri melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022,” jelasnya.

Meski belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci karena masih dalam tahap penyelidikan, Kejati Kepri terus memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sudah 38 saksi yang diperiksa oleh jaksa. Saat ini kita masih mendalami perkara tersebut,” pungkas Senopati. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *