GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang merespons keluhan terkait isu keterlambatan pembayaran insentif dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang belakangan ini terjadi.
Pembayaran insentif tersebut sebelumnya dicarikan per triwulan (tiga bulan sekali), namun Pemko Tanjungpinang kini merombak mekanisme pencairan menjadi setiap bulan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran yang saat ini sedang berjalan di masa transisi pemilihan. Dengan insentif yang cair pada bulan Juli sebenarnya adalah hak kerja bulan Juni yang diperuntukkan bagi pengurus RT/RW periode lama.
”Yang kita harus tahu bahwa insentif itu dibayarkan setelahnya, pembayaran bulan Juli itu untuk hak bulan Juni yang masih menjadi hak RT lama,” ucapnya, Selasa (4/8/2026).
Lis berharap, perubahan jadwal pencairan tersebut nantinya mampu meningkatkan pelayanan pemerintah kepada perangkat wilayah, sekaligus meluruskan kesalahpahaman adanya keterlambatan pencairan yang sering terjadi.
”Jangan sampai muncul anggapan dibayar terlambat, padahal sebelumnya memang mekanismenya tiga bulan sekali,” jelasnya.
Lis menegaskan, meski kondisi fiskal daerah saat ini tengah mengalami tekanan, Pemko memastikan hak-hak para ketua RT dan RW akan tetap dibayarkan sepenuhnya.
Disamping itu juga menerapkan kebijakan baru dengan mengganti penggunaan rekening pribadi menjadi rekening atas nama lembaga demi memperkuat akuntabilitas untuk pencairan.
”Sekarang ini sudah kita minta dibuka rekening lembaga RTnya,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












