GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mengajukan pengunduran diri. Proses pemutusan kontrak puluhan ASN tersebut saat ini tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri.
Kepala BKD Kepri, Yeny Trisia Isabella, menegaskan gelombang pengunduran diri tersebut bukan dipicu oleh masalah efisiensi atau kondisi keuangan daerah yang seret. Keputusan itu murni didasari oleh alasan pribadi masing-masing pegawai.
”Secara gaji tidak masalah, kemarin ada 33 orang yang kami proses, alasannya beragam, ada yang karena ingin dekat dengan keluarga, merawat orang tua, hingga mendapat pekerjaan lain,” ucapnya, Jumat (14/8/2026).
Yeny menegaskan, melalui Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) puluhan PPPK yang mengundurkan diri tersebut terlebih dahulu akan diberikan surat penundaan proses pemutusan kontrak selama 10 hari.
Selain memberikan ruang bagi pegawai untuk berpikir ulang, penundaan dilakukan karena mayoritas pemohon belum memenuhi kriteria evaluasi kinerja dan tingkat kehadiran minimal 90 persen.
”Gubernur memberikan surat penundaan untuk memikirkan kembali sebelum keputusan final diambil,” jelasnya.
Kendati telah diberikan tenggat waktu pertimbangan, BKD Kepri mencatat sebanyak 10 pegawai justru dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca penundaan tersebut.
Saat ini BKD Kepri tengah memproses pelanggaran disiplin serta penentuan status kepegawaian mereka secara resmi.
”Memang dalam proses itu kita lakukan penundaan selama 10 hari, jika pasca 10 hari tetap tidak masuk kerja, maka akan langsung diproses pemutusannya,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














