PSW Kepri Tempuh Jalur Hukum, Tuntut Kejelasan LPPD

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kuasa hukum 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepri memastikan membawa kasus gagalnya keberangkatan Pesparawi 2026 ke ranah hukum.

Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat dan Rumah Singgah Ikmal Tanjungpinang, pada Minggu (16/8/2026) siang. Mereka mengaku belum mendapat kejelasan maupun permohonan maaf dari pihak panitia dan LPPD Kepri.

Kuasa hukum, Reno Maratur Munthe, menyampaikan tiga tuntutan, yakni penjelasan resmi terkait pembatalan keberangkatan, permohonan maaf terbuka, serta penggantian kerugian materiil bagi 27 peserta.

‎”Hal ini tidak serta merta, melainkan sudah kami tunggu dari 1 Juli 2026, dimana tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi dari LPDP Kepri, saya akan proses orang-orang ini,” tegasnya.

Kuasa hukum menyebut berkas laporan dan gugatan telah disiapkan dan akan segera didaftarkan ke sejumlah institusi penegak hukum, seperti Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejati Kepri, Polda Kepri, hingga Polda Metro Jaya.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *