GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menerima suntikan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp9,5 miliar dari pemerintah pusat.
Dimana sebelumnya lokasi dana tambahan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026 lalu.
Sekda Kepri, Misni, menjelaskan bahwa tambahan anggaran Rp9,5 miliar tersebut merupakan bagian dari penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), dengan rencananya akan diprioritaskan untuk menutup kewajiban tunda bayar DBH pemerintah daerah.
”Kita mendapatkan penyaluran DBH untuk percepatan penyelesaian kewajiban pemerintah, penambahan TKD ini bertujuan mengurangi beban finansial pemerintah daerah,” ucap Misni, Jumat (28/8/2026).
Misni menambahkan, secara nasional penambahan TKD menyasar pada tiga kebutuhan utama, yaitu belanja pegawai, dukungan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terdepan (3T), serta penyelesaian tunda bayar DBH.
Dan saat ini Pemprov Kepri menerima porsi penyelesaian tunda bayar DBH lantaran penganggaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Kepri telah terpenuhi secara mandiri melalui APBD Murni.
”Untuk penggajian pegawai tidak ada masalah, makanya kita menjadi penerima dana kurang bayar DBH,” tambahnya.
Setelah resmi diterima, tambahan dana sebesar Rp9,5 miliar tersebut akan dimasukkan ke dalam struktur anggaran APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang disusun oleh tim anggaran pemerintah daerah. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














