TERBARU

Berita Video

AG Divonis Hukuman Pidana 3 Tahun 6 Bulan Penjara

GOTVNEWS, Jakarta – PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis tersangka anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, pada hari ini.

Sidang pembacaan vonis terhadap tersangka anak AG digelar di ruang sidang anak PN Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/2023), sekitar pukul 13.40 WIB.

Adapun anak AG menyaksikan pembacaan vonis dari ruang tunggu anak PN Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora. Sebagaimana dakwaan Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

Untuk itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara terhadap tersangka anak AG selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis tersangka anak AG ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara di LPKA.(Frh)

Berita Terkait