GOTVNEWS, Bintan – Warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, melaporkan pengembang salah satu perumahan di Kecamatan Bintan Utara ke Polsek Bintan Utara.
Warga mengaku mengalami kerugian dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp13 juta hingga Rp58 juta.
Salah seorang warga, Hafis, mengaku membeli rumah sejak 2023 untuk tempat tinggal. Namun, hingga tahun 2025 rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
Hafis mengatakan, dirinya telah membayar booking fee dan uang muka. Setelah rumah di lokasi awal tidak dibangun, pengembang kemudian menawarkan perpindahan blok hingga lokasi lainnya.
Memasuki awal 2026, Hafis kembali mendapat tawaran rumah di lokasi yang sama dan menyetujuinya.
Namun, menurut Hafis, dirinya kemudian diminta membayar sejumlah biaya tambahan hingga mencapai Rp28 juta.
“Saya awalnya berencana membeli di bagian blok atas, sudah PPJB namun sekian tahun tidak dibangun. Dengan banyak alasan, pengembang menawarkan pindah blok, kemudian di bagian bawah pindahnya. Di awal 2026 ia menawarkan rumah lain di lokasi yang sama dan saya setujui,” sebutnya.
Ia juga mengaku proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR ke BTN tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Hafis bahkan mengaku menemukan rumah yang telah dibayarnya juga ditawarkan kepada calon pembeli lain.
“Saat saya cek, ternyata rumah yang saya bayar itu juga ditawarkan ke orang lain yang sudah membayar Rp58 juta, jadi satu rumah ditawarkan ke dua orang. Saat saya membayar rumah tersebut, orang lain juga membayar rumah yang sama, bahkan saya dimintai uang biaya akad rumah seperti pajak dan lainnya, namun nyatanya tidak ada untuk akad kredit KPR,” ujar Hafis.
Warga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan memberikan kejelasan terkait uang yang telah mereka keluarkan serta status rumah yang mereka beli. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














