Warga Perumahan di Sei Lekop Protes Aktivitas Pengerukan Tanah yang Diduga Melebihi Izin

GOTVNEWS, Bintan – Warga Perumahan Celia dan Yudha Oktoviari, Sei Lekop, Bintan, memprotes aktivitas pengerukan tanah yang dinilai mengganggu akses jalan dan membahayakan warga.

Protes disampaikan dalam mediasi di Kelurahan Sei Lekop, Rabu (19/8/2026), bersama PPNS Satpol PP, pihak kelurahan, dan perwakilan pengembang.

Salah seorang warga, Paramita, mengatakan pengerukan awalnya disepakati hanya 100 lori. Namun, aktivitas tersebut disebut telah mencapai sekitar 380 lori.

Warga juga mengeluhkan debu dan lalu lintas lori yang dinilai membahayakan, terutama karena banyak anak-anak beraktivitas di sekitar lokasi.

โ€œYang kami protes, lori ini ngambil lori tidak sesuai perjanjian. Ditambah lagi debunya menutupi jalan,โ€ jelasnya.

Sementara itu, PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan berdasarkan izin yang ditunjukkan pengembang, pengerukan hanya diperbolehkan sebanyak 1.000 ton.

Namun, hasil pengecekan sementara menunjukkan pengambilan tanah telah mencapai sekitar 1.150 ton. Pengembang juga telah membayar pajak sebesar Rp7,8 juta.

โ€œIni sudah melebihi dari izin yang diperoleh, makanya kami akan mengecek ke lokasi,โ€ ujarnya.

Satpol PP Bintan akan mengecek langsung ke lokasi dan menghentikan sementara aktivitas pengerukan hingga pengembang mengurus izin baru serta memenuhi kewajiban pajak.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *