GOTVNEWS, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (1/9/2026) siang.
Dari 100 perkara tersebut, 95 merupakan tindak pidana umum dan lima perkara tindak pidana khusus. Kasus narkotika mendominasi dengan 50 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, serta 57,05 gram pil ekstasi.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti perkara kepabeanan, orang dan harta benda, hingga terorisme.
Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tahap akhir pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti terdiri dari 95 perkara berasal dari tindak pidana umum dan 5 perkara merupakan tindak pidana khusus. Kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan jumlah 50 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 4.013,64 gram, ganja 152,84 gram, serta pil ekstasi dengan berat 57,05 gram. Kemudian Oharda 11 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara terorisme atau pekerja migran,” ujar Andhy.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika direbus, telepon seluler dihancurkan, sedangkan pakaian dan barang lainnya dibakar.
Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk keseriusan dalam menyelesaikan seluruh perkara yang telah inkracht sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













