Langgar Tata Ruang, Dinas PUPRP Bintan Berikan Sanksi Peringatan Administrasi Bagi 9 Pengusaha

Langgar Tata Ruang, Dinas PUPRP Bintan Berikan Sanksi Peringatan Administrasi Bagi 9 Pengusaha.
Langgar Tata Ruang, Dinas PUPRP Bintan Berikan Sanksi Peringatan Administrasi Bagi 9 Pengusaha. Foto: Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan, mendapati sembilan kegiatan usaha atau investasi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kepala Dinas PUPRP Bintan Wan Afandi mengatakan hasil inventarisirnya menemukan sembilan investasi yang telah berdiri di Kabupaten tidak sesuai dengan izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Untuk inventarisasi pertama ini ditemukan adanya indikasi terhadap sembilan investasi. Mereka membangun usaha diluar dari izin KKPR yang kita berikan”, jelasnya.

Sembilan pengusaha yang melanggar tata ruang telah diundang untuk mengikuti Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.

“Dari Permen ATR/BPN RI ini ada tahapan-tahapan pelanggaran. Sanksi minimalnya itu peringatan administrasi dan maksimal pembongkaran usaha. Untuk sanksi pertama kita hanya berikan peringatan administrasi,” jelasnya.

Untuk sanksi peringatan administrasi ini pihaknya memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memilih satu dari dua opsi. Yaitu mengurus izin ulang atau mengajukan permohonan perubahan tata ruang.

Maksud dari mengurus izin ulang, bahwa pelaku usaha bisa memperluas usahanya. Contohnya dari 5 Hektare (Ha) menjadi 10 Ha karena luasan usahanya tersebut sudah tidak sesuai dengan izin KKPR yang diberikan.

Kemudian pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perubahan tata ruang dikarenakan luasan usaha yang saat ini dikembangkan di luar dari RTRW yang ditetapkan.

“Jadi pelaku usaha ini sudah mengurus KKPR. Namun usahanya diluar dari lokasi yang diberikan. Kemudian perluasan lokasi usaha mereka itu masuk ke kawasan yang beda dari peruntukannya,” tambahnya.

Disinggung temuan usaha-usaha yang terindikasi melanggar tata ruang wilayah. Ipan mengaku usaha yang melanggar adalah tambak udang di Desa Pengujan, Kawasan Galangan Kapal di Tembeling Kecamatan Teluk Bintan, Redemix dan usaha lainnya.

Untuk Kawasan Galangan Kapal di Tembeling dikelola PT ISIP. Luas lahan yang dikelola perusahaan sekitar 40-50 Ha itu sudah masuk ke lokasi kawasan pertanian dan pertambangan. Yang mana sesuai izin lokasi mereka harus kembangkan di kawasan industri.

Begitu juga usaha tambak udang di Desa Pengujan. Pengembangan usaha mereka sudah diluar KKPR yang diberikan. Bahkan masuk ke Kawasan Pariwisata dan Mangrove.

“Perubahan RTRW itu dibenarkan. Bahkan dilakukan dalam lima tahun sekali. Saat ini kita sedang revisi RTRW, jadi sangat memungkinkan untuk merubahnya demi perkembangan investasi,” tutupnya. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *