Kabut Asap, Sekolah di Tanjungpinang Belajar Daring hingga 18 September

Kabut Asap, Sekolah di Tanjungpinang Belajar Daring hingga 18 September.
Kabut Asap, Sekolah di Tanjungpinang Belajar Daring hingga 18 September. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seluruh satuan pendidikan di Kota Tanjungpinang resmi menerapkan sistem Belajar Dari Rumah (BDR) atau pembelajaran secara daring mulai 15 hingga 18 September 2026.

‎Kebijakan darurat tersebut diambil menyusul kian menebalnya paparan asap kiriman kebakaran hutan yang dinilai membahayakan kesehatan peserta didik.

‎Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 tentang Pembelajaran Secara Daring Selama Kondisi Cuaca Berpotensi Bahaya.

‎Kabid PSMP Disdik Tanjungpinang, Novi Perdana Wari, mengatakan aturan yang ditandatangani oleh Kadisdik Kota Tanjungpinang berlaku untuk seluruh jenjang PAUD, PNF, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

‎”Satuan pendidikan diimbau agar melaksanakan pembelajaran secara daring sesuai instruksi surat edaran,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

‎Novi menegaskan, kebijakan tersebut tidak bersifat permanen karena akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan cuaca dan kualitas udara, jika masih dalam kondisi yang menghawatirkan tidak menutup kemungkinan BDR akan diperpanjang.

‎Meskipun murid-murid belajar dari rumah, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa para guru tetap berkewajiban hadir di sekolah untuk mengendalikan proses KBM.

‎Kepala sekolah diinstruksikan menjaga kelancaran materi, pemberian tugas yang proporsional, serta pendampingan belajar daring secara efektif.

‎”Para guru tetap melaksanakan tugas dan memberikan pendampingan pembelajaran dari satuan pendidikan masing-masing selama sistem daring berlaku,” tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *