Hukum  

Polsek Tebing Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara KDRT

Polsek Tebing Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara KDRT.
Polsek Tebing Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara KDRT. Foto: Humas Polsek Tebing.

GOTVNEWS, Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (21/9/2026).

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau tanggal 2 September 2026 terkait dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Wakapolsek Tebing, IPTU Mairizal, mengatakan, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan proses administrasi dilengkapi sesuai aturan.

“Kami sepakat perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang persyaratan formil dan materil sudah terpenuhi. Namun seluruh kelengkapan administrasi penyidikan tetap harus dipenuhi sesuai prosedur,” ujar IPTU Mairizal.

Menurutnya, penerapan RJ bukan hanya mengedepankan penyelesaian konflik, tetapi juga memastikan hak korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Penyidik tetap harus memastikan hak-hak korban terpenuhi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan, agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa seluruh peserta menyatakan sepakat untuk dilakukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Penyidik selanjutnya diminta melengkapi administrasi RJ, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta melaporkan hasil perkembangan kepada pimpinan.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Om Kenedi, menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti hasil gelar perkara dengan melengkapi dokumen dan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami akan melengkapi seluruh administrasi RJ dan melakukan koordinasi agar proses penyelesaian perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ipda Om Kenedi. (Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *