Permudah Akses Pendidikan dan Kesehatan, Datun Kejari Tanjungpinang Dampingi Perwalian 10 Anak Panti

Permudah Akses Pendidikan dan Kesehatan, Datun Kejari Tanjungpinang Dampingi Perwalian 10 Anak Panti.
Permudah Akses Pendidikan dan Kesehatan, Datun Kejari Tanjungpinang Dampingi Perwalian 10 Anak Panti. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang — Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mendampingi dua lembaga kesejahteraan sosial, yakni Yayasan Al Nur Rahman dan Yayasan Al Ibris, dalam sidang permohonan penetapan perwalian anak di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).
‎
‎Pendampingan hukum tersebut difokuskan untuk melegalkan status perwalian bagi 10 orang anak yatim, piatu, serta anak-anak yang keberadaan orang tuanya sudah tidak diketahui.
‎
‎Kepala Seksi Datun Kejari Tanjungpinang, Dedi Simatupang, menjelaskan bahwa selama ini anak-anak panti asuhan tersebut mengalami hambatan dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan dan identitas resmi.
‎
‎”Selama ini anak-anak diasuh oleh pihak yayasan, namun belum memiliki penetapan hukum perwalian hal itu menyulitkan mereka saat mengurus identitas kependudukan, pendaftaran sekolah, BPJS Kesehatan, paspor, hingga hak-hak dasar sebagai warga negara,” ujar Dedi Simatupang usai persidangan di PN Tanjungpinang.
‎
‎Dedi menambahkan, prosedur pengajuan diawali dengan permohonan pengurus yayasan ke Kejari Tanjungpinang untuk ditelaah secara hukum sebelum didaftarkan ke PN Tanjungpinang.
‎
‎”persidangan tersebut berdasarkan dari pembuktian langsung diputus oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang,” jelasnya.
‎
‎Salah satu ketua Yayasan, Muhamad Ramli mengatakan sangat merasa terbantu terhadap Kejari Tanjungpinang dan Pengadilan.
‎
‎Ia berharap dengan adanya penetapan perwalian ini, anak-anak yang ada di Yayasan ini dapat memperoleh haknya sebagai warga negara di Indonesia.
‎
‎” Alhamdulilah Kejari Tanjungpinanh dan Pengadilam  sangat membantu dan hasi ini sudah selesai,” singkatnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *