GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu wacana pemerintah pusat dalam pengalihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes) melalui APBN 2027.
โ
โGubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa hingga saat ini mekanisme pengalihan sistem penggajian PPPK dari APBD ke APBN tersebut belum direalisasikan secara resmi oleh kementerian terkait.
โ
โOleh karena itu, Pemprov Kepri memilih untuk tetap mencantumkan alokasi anggaran gaji PPPK dalam struktur perencanaan APBD sebelum adanya regulasi dan petunjuk teknis yang pasti dari pemerintah pusat.
โ
โ”Kita belum bisa pastikan anggaran itu langsung dialihkan untuk belanja daerah lainnya, kita harus mendapatkan kepastian resmi terlebih dahulu dari pemerintah pusat,” ucap Ansar, Rabu (21/10/2026).
โ
โAnsar menjelaskan, kehati-hatian tersebut diambil guna mengantisipasi risiko kekosongan anggaran apabila Pemprov Kepri terburu-buru menghapus pos gaji PPPK dari APBD, namun di kemudian hari terjadi perubahan kebijakan di tingkat pusat.
โ
โ”Jika nanti tidak dituangkan di APBD 2027, lalu tahu-tahu ada perubahan regulasi di pusat, kita mau bayar gaji mereka pakai apa? jadi melalu langkah antisipasi ini kita pastikan posisi anggaran aman,” terangnya.
โ
โDirinya turut membeberkan bahwa beban alokasi APBD Provinsi Kepri untuk pembayaran gaji PPPK guru dan nakes mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp90 miliar.
โ
โApabila skema pengalihan ke APBN tersebut nantinya sah diberlakukan secara resmi oleh pemerintah pusat, maka dana sebesar Rp90 miliar dalam APBD Kepri berpotensi besar untuk dialokasikan ke program strategis lainnya.
โ
โ”Angka Rp90 miliar itu cukup besar bagi APBD kita, harus benar-benar pasti dulu baru nanti bisa kita alihkan untuk belanja daerah lainnya,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













