29 Ton Bawang Putih Asal Cina Dimusnahkan Karantina Kepri, Seluruh Muatan Ditemukan Rusak

29 Ton Bawang Putih Asal Cina Dimusnahkan Karantina Kepri, Seluruh Muatan Ditemukan Rusak.
29 Ton Bawang Putih Asal Cina Dimusnahkan Karantina Kepri, Seluruh Muatan Ditemukan Rusak. Foto: Karantina Kepri.

GOTVNEWS, Batam – Balai Karantina Kepulauan Riau memusnahkan 29 ton bawang putih asal Cina setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan dalam kondisi rusak. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam, Rabu (21/10).

Puluhan ton bawang putih tersebut terlebih dahulu dihancurkan menggunakan ekskavator sebelum kemudian dikubur dengan tanah. Kegiatan disaksikan perwakilan PT SPJ, KP3 Telaga Punggur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta pejabat fungsional Karantina Tumbuhan.

Temuan bermula ketika pengguna jasa mengajukan importasi bawang putih melalui aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, pemeriksaan dilanjutkan terhadap kondisi fisik komoditas.

Saat kontainer dibuka di gudang pemilik, petugas menemukan bawang putih dalam kondisi rusak. Kerusakan ditemukan pada seluruh muatan dalam satu kontainer.

Berdasarkan penelusuran, kondisi tersebut disebabkan mesin pendingin pada kontainer reefer yang membawa bawang putih tidak bekerja secara optimal. Kondisi itu kemudian menjadi dasar dilakukannya tindakan pemusnahan.

Kepala Karantina Kepulauan Riau Hasim mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan media pembawa yang masuk ke wilayah Indonesia memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan risiko.

“Bawang putih merupakan komoditas yang sangat penting karena digunakan dalam mengolah masakan. Karantina berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman,” ujar Hasim dalam siaran pers di Batam, Jumat, (23/10).

Menurut dia, tahapan dan prosedur pemusnahan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasim juga meminta pelaku usaha lebih memperhatikan kondisi komoditas yang akan dimasukkan ke Batam, terutama produk yang memerlukan penanganan khusus selama proses pengangkutan.

Perhatian terhadap rantai pendingin menjadi penting karena gangguan selama perjalanan dapat memengaruhi kondisi komoditas saat tiba di tempat tujuan.

Karantina juga mengingatkan pengguna jasa maupun masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan komoditas yang rusak, busuk, atau tidak layak dikonsumsi.

“Apabila ditemukan komoditas yang rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi segera dilaporkan ke Karantina. Kita mau masyarakat tenang dan nyaman dalam menyantap makanan yang disajikan. Karena semua media pembawa yang dilalulintaskan telah melalui pemeriksaan Karantina,” ujar Hasim.

Karantina Kepulauan Riau menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap komoditas yang dilalulintaskan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta prosedur yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *