Demi Sabu-Sabu, Residivis di Bintan Nekat Maling Motor Milik Warga

GOTVNEWS, Bintan – Polsek Bintan Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Kepada polisi, pelaku mengaku motor hasil curian tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis sabu-sabu.

DSP, pria berusia 24 tahun yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga di Jalan Datuk Syahbandar, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan, pada 20 Oktober 2026 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, IPTU Wisuda Meitari, mengatakan setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. DSP akhirnya ditangkap di kawasan Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, pada 23 Oktober 2026 lalu.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor tersebut karena melihat kunci masih terpasang. Pelaku kemudian membawa kabur motor itu dan menukarkannya dengan paket narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp600 ribu.

“Kita amankan di Tanjungpinang, pengakuannya menjual sepeda motor diganti dengan paket sabu seharga 600 ribu serta sejumlah uang,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang kemudian dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *