Program Kopdes Merah Putih Digugat ke MK, Dinilai Bebani Dana Desa

GOTVNEWS, Jakarta – Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Berkas permohonan diserahkan ke Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026).

Gugatan diajukan oleh Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8), dengan pendampingan Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih.

Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan, membebani keuangan desa, hingga mengabaikan prinsip kemandirian koperasi.

Salah satu keberatan utama pemohon berkaitan dengan model pelaksanaan KDKMP yang dinilai menempatkan desa sebagai pihak yang ikut menanggung pembiayaan program pemerintah pusat, termasuk melalui penggunaan Dana Desa.

Pengalihan fungsi anggaran ini dikhawatirkan mengurangi keleluasaan pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Program KDKMP juga dinilai dapat mengancam sektor usaha mikro lokal dan rentan terhadap potensi korupsi struktural.

Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, menyebut gugatan ini bertujuan melindungi kewenangan desa agar tidak dibebani pembiayaan program pemerintah pusat.

“Selama ini desa selalu menjadi korban dari berbagai program dan kebijakan pemerintah pusat yang seolah-olah membebankan semua program pusat kepada pemerintah desa,” kata Saleh.(frh)

Sumber: Bloomberg Technoz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *