Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti dari 62 Perkara, Sabu dan Senjata Api Ikut Dimusnahkan

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti didominasi kasus narkotika, termasuk sabu dan ganja, serta satu pucuk senjata api terkait kasus penyelundupan narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan perkara pada periode April hingga Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Diantaranya, narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.

Dari seluruh perkara, terdapat pula satu pucuk senjata api yang berkaitan dengan kasus penyeludupan narkotika. Senjata api tersebut dimusnahkan dengan cara di potong.

“Total ada 62 perkara. Rata-rata kasus narkotika, dan ada satu pucuk senpi milik tersangka kasus narkotika dari Malaysia. Jadi kita potong senpi tersebut,” ujarnya.

Rusmin menyampaikan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat total 135 gram, dan ganja 5,88 gram. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi tujuh unit timbangan digital, 33 unit handpone, dan 74 helai pakaian yang berkaitan dengan perkara kekerasan seksual.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum tetap terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *