GOTVNEWS, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, meminta manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) bertanggungjawab terhadap perawatan bayi yang diduga menjadi korban malapraktik saat melahirkan.
Ia juga menegaskan akan mengontrol kasus tersebut supaya korban bayi mendapatkan perawatan lebih intensif hingga pulih. Sebab, dari penjelasan dokter perlu waktu pemulihan hingga 3 bulan buat korban bayi.
“Saya tegaskan kontrol betul-betul. Agar korban bayi diawasi terus secara intensif selama masa pemulihan sampai sembuh,” kata Ansar, Rabu (17/5/2023) kemarin.
Baca juga: Dugaan Malpraktik di RSUD RAT, Tangan Bayi Tak Bisa Digerakkan usai Persalinan
Selain itu, sebut dia, dalam waktu dekat dirinya akan mengatur waktu menjenguk korban bayi serta orang tua guna melihat dan memastikan kondisinya.
Ia juga menambahkan, telah mendapatkan laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, secara teknis tim medis terpaksa melakukan tindakan tersebut.
Sebab, apabila langkah memaksa menarik bayi tersebut, dikhawatirkan akan berbahaya bagi bayi dan ibu.
Baca juga: Dugaan Malpraktik, Oknum Dokter dan Bidan RSUD RAT Tanjungpinang Dilapor ke Polisi
“Karena, ibunya sudah kehabisan tenaga, maka mereka terpaksa menarik, guna mencegah hal-hal buruk terjadi,” ucap dia.
Namun, saat paska melahirkan pihak pihak RSUP RAT juga lalai sebab terlambat melakukan tindakan paska terhadap korban bayi. Maka, ada kekecewaan dari pihak orang tua bayi hingga merasa ada kesalahan dalam penanganan bersalin.
“Mungkin waktu itu harusnya setelah kejadian RSUP langsung ketemu sama orang tuanya. Tapi, ada keterlambatan, maka saya akan kontrol itu,” jelasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Malpraktik, RSUD RAT Nyatakan Penanganan Pasien Sesuai SOP
Sebelumnya, Pihak keluarga bayi yang diduga menjadi korban malapraktik melaporkan RSUP RAT Tanjungpinang ke Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (13/5/2023).
Penasihat Hukum korban, Dodi Fernando, menuturkan pihaknya secara serius melaporkan oknum tenaga medis mulai dari dokter, serta bidan yang menangani proses persalinan kliennya.
“Yang kami laporkan disini dokter yang bertanggungjawab, bidan yang menangani, dan pihak RSUP RAT yang juga harus bertanggungjawab atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi korban,” ujarnya.(Zpl)