GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mencairkan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijadwalkan pada Senin (5/6/2023) mendatang.
Menurut Wali Kota Tanjungpinang Rahma, gaji ke 13 yang diterima PNS itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan serta tunjangan jabatan.
Selain itu, pembayaran gaji ke 13 tersebut bertujuan membantu PNS untuk membayar biaya pendidikan anak atau keluarga pada tahun ajaran baru.
Baca juga: Wali Kota Rahma Lantik 23 Pejabat Administrator, Berikut Nama-namanya
Rahma juga menegaskan, penyaluran gaji 13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang pemberian tunjangan hari raya dan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan dan penerima tunjangan tahun 2023.
“Senin atau Selasa sudah mulai kita bayar,” kata Rahma, Jumat (2/6/2023).
Rahma menjelaskan, jumlah gaji ke 13 yang di berikan pemerintah ke para PNS sama dengan gaji ke 14 atau untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan beberapa bulan lalu.
Baca juga: PKK Pinang Kencana Sukses Gelar Lomba PKK Tingkat Kelurahan
“Sama dengan haji ke 14 yang dibayarkan kemarin, ada tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebesar 50 persen,” ungkapnya.(Zpl)