TERBARU

Metropolis

Joget Dangkong Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Joget Dangkong resmi ditetapkan sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal yang dimiliki Kota Tanjungpinang. Hal itu berdasarkan penetapan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Surat pengakuan resmi itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam acara Intellectual Property (IP) and Tourism, yang berlangsung di Gedung Daerah, Sabtu (17/6/2023) malam.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa penetapan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi hak cipta dan keaslian budaya yang ada di Indonesia.

Langkah ini juga akan mendorong pengakuan dan penghargaan terhadap para pelaku seni serta mencegah penyalahgunaan budaya secara tidak etis.

“Joget dangkong merupakan bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Kepri. Penetapan ini memberikan perlindungan hukum bagi para penari dan komunitas, serta memberikan sinyal kuat bahwa kita menghargai dan mempromosikan keberagaman budaya Indonesia,” jelas Yasonna.

Di tempat yang sama, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pencatatan dan pengakuan tersebut.

“Alhamdulillah, dengan surat pencatatan ini, joget dangkong telah memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian penting dari identitas budaya masyarakat Tanjungpinang,” ucap Rahma.

Melalui pencatatan ini, Rahma berharap joget dangkong akan terus hidup dan menjadi warisan tak ternilai yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

“Ini harus kita jaga dan kembangkan bersama sebagai warisan budaya yang berharga di kota Tanjungpinang,” tegas Rahma.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri menyampaikan akan terus melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan masyarakat untuk melindungi serta melestarikan kekayaan intelektual komunal yang merupakan bagian penting dari identitas dan keberlanjutan budaya.

“Dengan pencatatan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual komunal oleh Kemenkumham, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya serta mendorong penghargaan terhadap warisan budaya di kota Tanjungpinang,” ujar Nazri.(*/Drl)

Berita Terkait