Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pengguna Narkoba

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Kedua pria berinisial MA, 29 tahun, dan ES, 37 tahun, diamankan di kawasan Jalan Harmoko, Kelurahan Kota Piring. Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Kasat Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya diduga berperan sebagai pengguna narkotika.

โ€Ž”Kemarin kita menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat melalui 110 adanya di laki-laki yang di duga pengguna narkotika di kota piring, dan sudah kita amankan dan kita periksa” ucapnya.

Berdasarkan hasil asesmen bersama BNN Tanjungpinang, MA dan ES direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di Loka Rehabilitasi BNN Kepri di Batam. MA akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, sedangkan ES selama tiga bulan.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *