TERBARU

Berita Video

AG Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Sindir Jaksa

GOTVNEWS, Jakarta – Jonathan Latimahina, ayah kandung David Ozora menanggapi hasil tuntutan sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AG, pacar Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, terdakwa AG telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu (3/4/2023) kemarin.

Berdasarkan hasil sidang, AG dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Ayah David Ozora, yakni Jonathan Latumahina melontarkan sindirian yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat cuitan di akun twitternya, Petinggi GP Ansor ini memprotes tuntutan Jaksa lantaran merasa AG seharusnya mendapat hukuman berat, namun AG malah dituntut ringan.

Menurutnya, Jaksa tidak menganggap masa depan David Ozora yang menjadi korban atas kesadisan para pelaku bukan hal yang penting.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara dengan alasan terkait masa depan Agnes.(Frh)

Berita Terkait