GOTVNEWS, Bintan — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum terhadap dugaan penghalangan liputan jurnalis di DPRD Kabupaten Bintan berlanjut tanpa gangguan.
Sebagimana diketahui, insiden penghalangan tersebut terjadi pada Senin, 8 Juli 2024, saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Bintan, PT Japfa Ciomas, dan masyarakat yang terdampak.
Menurut laporan AJI, sejumlah oknum staf DPRD Bintan dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan terlibat dalam tindakan pengusiran dan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah meliput acara tersebut. AJI Tanjungpinang menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan telah mengadukan kasus ini kepada Polres Bintan.
Meski ada spekulasi mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik di balik kasus ini, AJI Tanjungpinang menekankan bahwa upaya hukum yang dilakukan adalah untuk menegakkan hukum dan melindungi hak jurnalis sebagai korban penghalangan.
Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, menegaskan bahwa proses hukum ini berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak terkait dengan kepentingan politik.
“Kami memastikan bahwa proses hukum ini berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada agenda politik di belakangnya. AJI Tanjungpinang berkomitmen untuk menjaga independensi dan keadilan dalam kasus ini,” ujar Sutana.
Sutana menambahkan bahwa AJI Tanjungpinang akan terus mendukung proses hukum dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga.
“Perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis adalah hal yang fundamental dan harus dihormati. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tambahnya.(Mhd)