Sebagai dasar hukumnya, Pelindo menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan No.121 Tahun 2018, pasal 22, tentang tarif kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat dua tahun.
“Kita akan terus sosialisasikan rencana penyesuaian harga tiket masuk pelabuhan ini ke media – media yang ada, kita harapkan kebijakan ini dapat didukung berbagai pihak, guna peningkatan mutu pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya penumpang pelabuhan SBP,” jelas Darwis, Selasa (18/7/2023).(Drl/San)