GOTVNEWS, Batam – Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengungkapkan alasan sebenarnya mengapa warga Kampung Tua Rempang harus segera direlokasi demi kelancaran pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan di ruang rapat gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/9/2023) kemarin.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan, bahwa pihaknya tidak mungkin bisa mengabulkan salah satu permintaan warga rempang yaitu supaya kampung tua tidak di geser dikarenakan faktor alasan kesehatan.
Rudy menyebut, jika warga rempang tidak segera dipindahkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak berbahaya akibat menghirup debu hasil limbah dari proyek tersebut.
Dimana, limbah yang dimaksud adalah limbah kaca solar berupa pasir silika yang berbahaya.
Limbah tersebut memang tidak dapat dilihat secara kasat mata, namun debu silika bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan apabila terhirup hingga 5-10 tahun ke depan.
Yakni dapat menyebabkan penurunan fungsi paru-paru, radang paru-paru akut, gangguan autoimun, bahkan berpotensi dapat menyebabkan kanker paru-paru.
Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat tidak tinggal dikawasan tersebut dan bersedia untuk dipindahkan ke tempat yang telah ditentukan.
Namun, pihak BP Batam mengaku tidak bisa memindahkan warga sekaligus dikarenakan keterbatasan biaya anggaran.
Oleh sebab itu, Rudy meminta izin untuk merolaksi sementara dengan menyiapkan uang makan serta uang sewa tempat tinggal bagi warnga Rempang.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













