Berita VideoMetropolis

Amerika Serikat Soroti Aturan QRIS dan GPN, Minta Beralih ke Mastercard atau Visa

GOTVNEWS, Amerika Serikat – Amerika Serikat menyoroti kebijakan sistem pembayaran digital Indonesia, seperti QRIS dan GPN. Aturan ini dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.

Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kembali mencuri perhatian publik.

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dalam laporan perdagangan 2025 menyebut sejumlah aturan Bank Indonesia menghambat investor asing.

Salah satunya adalah kewajiban pemrosesan transaksi domestik lewat lembaga switching lokal berlisensi (GPN). Aturan ini mengharuskan perusahaan asing, seperti Visa dan Mastercard, bekerja sama dengan mitra lokal.

AS juga menyoroti pembatasan kepemilikan asing maksimal 49% untuk layanan pembayaran nonbank, dan hanya 20% untuk operator sistem pembayaran back-end.

Pemerintah RI, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk menanggapi masukan tersebut. Namun belum ada rincian langkah konkret.

Meski disorot AS, QRIS justru mendapat dukungan luas dari publik. Tagar #QRIS ramai di media sosial. Warganet menyebut QRIS sebagai bentuk kedaulatan digital Indonesia.

Diluncurkan sejak 2019, QRIS kini digunakan oleh lebih dari 26 juta merchant dan mendukung transaksi lintas negara. Pemerintah juga memperluas penggunaannya ke luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.(frh)

Berita Terkait