GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ismail Thomas resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pemalsuan izin tambang, pada Selasa (15/8/2023) malam.
Ismail Thomas diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya pada tahun 2021 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan di Kutai Barat.
Usai penetapan status tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023.
Atas perkara tersebut, Politikus PDIP itu kini dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.(Frh)